PENUTUPAN SEBAGIAN RUAS JALAN DI PANCOR DALAM RANGKA PEMUTUSAN PENYEBARAN PENULARAN COVID-19

  • Senin, 04 Mei 2020 - 10:07:35 WIB
  • Administrator
PENUTUPAN SEBAGIAN RUAS JALAN DI PANCOR DALAM RANGKA PEMUTUSAN PENYEBARAN PENULARAN COVID-19

Berdasarkan rapat koordinasi tentang pemantapan program penanganan percepatan pemutusan penyebaran penularan covid-19 (virus corona) di Wilayah Kabupaten Lombok Timur yang dihadiri oleh Bupati Lombok Timur, Kapolres Lombok Timur beserta jajarannya, Kasdim 1615 Lombok Timur beserta jajarannya, Kasi Intel Kejaksaan Tinggi Negeri Lombok Timur, Sekda Kabupaten Lombok Timur dan beberapa Kepala OPD terkait yang telah menghasilkan beberapa keputusan antara lain pembatasan akses masuk bagi kendaraan bermotor ke wilayah pancor, dimana pelaksanaan penutupan jalan dimaksud langsung dikoordinir oleh Bupati Lombok Timur dan adapun jalan yang ditutup adalah :

1. Penutupan Lalu Lintas bagi kendaraan bermotor dari arah simpang empat PTC menuju arah timur (selong);

2. Penutupan Lalu Lintas bagi kendaraan bermotor dari arah simpang empat Bermi Pancor ke arah selatan (arah Sakra);

3.  Penutupan Lalu Lintas bagi kendaraan bermotor dari arah simpang empat Pejanggik Pancor ke arah utara (arah Sekarteja)

Seluruh kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat dilarang masuk ke area tersebut dan bagi kendaraan yang akan menuju ke arah timur (Selong-Labuhan Haji) bisa melewati jalan Diponegoro dan Jalan Ahmad Yani.

Masa penutupan ini diberlakukan muali Tanggal 20 April 2020 Pkl/jam 15.00 wita s/d 21.00 wita dan akan ditempatkan petugas gabungan dari Polres, TNI Angkatan Darat, Dinas Perhubungan dan Pol PP di masing-masing Pos Penjagaan.

penutupan ini dilaksanakan sebagai upaya mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19) agar semakin tidak meluas.

Untuk itu dimohon kepada seluruh Masyarakat Lombok Timur agar mematuhi Keputusan ini demi keselamatan kita bersama.

  • Senin, 04 Mei 2020 - 10:07:35 WIB
  • Administrator

Berita Terkait Lainnya