BUPATI LOMBOK TIMUR
PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 67 TAHUN 2020
TENTANG
PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI LOMBOK TIMUR,
Menimbang |
: |
|
Mengingat |
: |
|
- 2 –
|
|
|
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.
- 3 -
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
- Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
- Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
- Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
- Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
- Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
- Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
- Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
- Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
- Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan
- Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
- Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
- Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.
- 4 -
Pasal 2
Besaran penyesuaian tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 3
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2021.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.
Ditetapkan di Selong
Pada tanggal 21 Desember 2020
BUPATI LOMBOK TIMUR,
M. SUKIMAN AZMY
Diundangkan di Selong
Pada tanggal 21 Desember 2020
SEKRETARIS DAERAH
KABUPATEN LOMBOK TIMUR,
MUHAMMAD JUAINI TAOFIK
BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 67
LAMPIRAN
PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR
NOMOR 67 TAHUN 2020
TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR
Besaran perubahan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
NO. |
JENIS PENERIMAAN DAERAH |
BESARAN TARIF PER KENDARAAN |
|
LAMA |
BARU |
||
1 |
Retribusi pengujian pertama kali:
|
Rp. 65.000,-
Rp. 75.000,- Rp. 80.000,- Rp. 100.000,- Rp. 150.000,-
Rp. 80.000,- Rp. 100.000,- Rp. 150.000,- Rp. 150.000,- Rp. 50.000,- Rp. 150.000,- |
Rp. 130.000,-
Rp. 150.000,- Rp. 160.000,- Rp. 200.000,- Rp. 300.000,-
Rp. 160.000,- Rp. 200.000,- Rp. 300.000,- Rp. 300.000,- - Rp. 300.000,- |
2 |
Retribusi pengujian berkala berikutnya dan/atau numpang uji:
|
Rp. 30.000,-
Rp. 40.000,- Rp. 50.000,- Rp. 60.000,- Rp. 70.000,-
Rp. 45.000,- Rp. 55.000,- Rp. 65.000,- Rp. 65.000,- Rp. 25.000,- Rp. 65.000,- |
Rp. 60.000,-
Rp. 80.000,- Rp. 100.000,- Rp. 120.000,- Rp. 140.000,-
Rp. 90.000,- Rp. 110.000,- Rp. 130.000,- Rp. 135.000,- - Rp. 135.000,- |
3 |
Retribusi penilaian tekhnis dan penghapusan atau yang akan dihapus bukukan:
|
Rp. 50.000,- Rp. 60.000,- Rp. 70.000,-
Rp. 40.000,- |
Rp. 100.000,- Rp. 120.000,- Rp. 140.000,-
Rp. 80.000,- |
4 |
Retribusi tanda lulus uji pengganti karena hilang/rusak |
Rp. 50.000,- |
Rp. 100.000,- |
5 |
Retribusi mutasi, rubah bentuk dan perubahan data kendaraan
|
Rp. 25.000,- Rp. 25.000,- - - |
Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 100.000,- Rp. 25.000,- |
BUPATI LOMBOK TIMUR,
M. SUKIMAN AZMY