PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PKB

  • 01 Juli 2021

BUPATI LOMBOK TIMUR

PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT

 

PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR

NOMOR 67 TAHUN 2020

TENTANG

PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

BUPATI LOMBOK TIMUR,

Menimbang

:

  1. bahwa untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat, pemerintah Kabupaten Lombok Timur menyediakan pelayanan pengujian kendaraan bermotor berdasarkan Peratruran Daerah Nomor 11 Tahun 2020 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum;
  2. bahwa memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian masyarakat serta perubahan biaya penyediaan jasa pengujian kendaraan bermotor perlu dilakukan penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  3. bahwa berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Pasal 26 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum, maka Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dapat ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi serta ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penyesuaian Tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor.

Mengingat

:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

- 2 –

 

 

 

 

  1. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
  3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan;
  4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan;
  7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 133 Tahun 2015 tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1296);
  8. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Golongan Jasa Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Lombok Timur Nomor 5).

 

MEMUTUSKAN:

Menetapkan     :     PERATURAN BUPATI TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR.

 

 

- 3 -

 

 

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :

  1. Daerah adalah Kabupaten Lombok Timur.
  2. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  3. Bupati adalah Bupati Lombok Timur.
  4. Kendaraan bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan oleh peralatan mekanik berupa mesin selain kendaraan yang berjalan di atas rel.
  5. Mobil Penumpang adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk maksimal 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya tidak lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
  6. Mobil Bus adalah kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
  7. Mobil Barang adalah kendaraan bermotor yang dirancang sebagian atau seluruhnya untuk mengangkut barang.
  8. Sepeda Motor adalah Kendaraan Bermotor beroda 2 (dua) dengan atau tanpa rumah-rumah dan dengan atau tanpa kereta samping, atau Kendaraan Bermotor beroda tiga tanpa rumah-rumah.
  9. Pengujian Kendaraan Bermotor adalah serangkaian  kegiatan menguji dan/atau memeriksa bagian atau komponen Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
  10. Uji Berkala adalah Pengujian Kendaraan Bermotor yang dilakukan secara berkala terhadap setiap Kendaraan Bermotor, Kereta Gandengan, dan Kereta Tempelan, yang dioperasikan di jalan
  11. Kereta Gandengan adalah sarana untuk mengangkut barang yang seluruh bebannya ditumpu oleh sarana itu sendiri dan dirancang untuk ditarik oleh kendaraan bermotor.
  12. Kereta Tempelan adalah sarana untuk mengangkut barang yang dirancang untuk ditarik dan sebagian bebannya ditumpu oleh kendaraan bermotor penariknya.
  13. Jumlah Berat Yang Diperbolehkan yang selanjutnya disebut JBB adalah berat maksimum Kendaraan Bermotor berikut muatannya yang diperbolehkan menurut rancangannya.

 

- 4 -

 

 

Pasal 2

Besaran penyesuaian tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

Pasal 3

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Pebruari 2021.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Lombok Timur.

 

Ditetapkan di Selong

Pada tanggal 21 Desember 2020

BUPATI LOMBOK TIMUR,

 

 

M. SUKIMAN AZMY

 

Diundangkan di Selong

Pada tanggal 21 Desember 2020

SEKRETARIS DAERAH

KABUPATEN LOMBOK TIMUR,

 

 

MUHAMMAD JUAINI TAOFIK

BERITA DAERAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR TAHUN 2020 NOMOR 67

 

LAMPIRAN

PERATURAN BUPATI LOMBOK TIMUR

NOMOR 67 TAHUN 2020

TENTANG PENYESUAIAN TARIF RETRIBUSI PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR

 

Besaran perubahan tarif Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

NO.

JENIS PENERIMAAN DAERAH

BESARAN TARIF PER KENDARAAN

LAMA

BARU

1

Retribusi pengujian pertama kali:

  1. Mobil penumpang
  2. Mobil bus
  1. Kecil (JBB 3500 s.d. 5000 kg)
  2. Sedang (JBB 5001 s.d. 8000 kg)
  3. Besar (JBB 8001 s.d. 16000 kg)
  4. Maxi (JBB >16000 kg)
  1. Mobil barang, kendaraan khusus dan mobil tanki:
  1. Kecil (JBB s.d. 3500 kg)
  2. Sedang (JBB 3501 s.d. 8500 kg)
  3. Besar (JBB > 8500 kg)
  1. Kereta tempelan/gandengan
  2. Kendaraan roda 3 (tiga)
  3. Traktor head

 

Rp.   65.000,-

 

Rp.   75.000,-

Rp.   80.000,-

Rp. 100.000,- 

Rp. 150.000,-   

 

 

Rp.   80.000,- 

Rp. 100.000,-

Rp. 150.000,-

Rp. 150.000,-   

Rp.   50.000,-

Rp. 150.000,-     

 

Rp.   130.000,-

 

Rp. 150.000,-

Rp. 160.000,- 

Rp. 200.000,- 

Rp. 300.000,-

 

 

Rp. 160.000,- 

Rp. 200.000,-

Rp. 300.000,-

Rp. 300.000,-   

-

Rp. 300.000,-

2

Retribusi pengujian berkala berikutnya dan/atau numpang uji:

  1. Mobil penumpang
  2. Mobil bus
  1. Kecil (JBB 3500 s.d. 5000 kg)
  2. Sedang (JBB 5001 s.d. 8000 kg)
  3. Besar (JBB 8001 s.d. 16000 kg)
  4. Maxi (JBB > 16000 kg)
  1. Mobil barang, kendaraan khusus dan mobil tanki:
  1. Kecil (JBB s.d. 3500 kg)
  2. Sedang (JBB 3501 s.d. 8500 kg)
  3. Besar (JBB > 8500 kg)
  1. Kereta tempelan/gandengan
  2. Kendaraan roda 3 (tiga)
  3. Traktor head

 

 

Rp.   30.000,-

 

Rp.   40.000,-

Rp.   50.000,- 

Rp.   60.000,- 

Rp.   70.000,- 

 

 

Rp.   45.000,- 

Rp.   55.000,-

Rp.   65.000,-

Rp.   65.000,-

Rp.   25.000,-

Rp.   65.000,-

 

 

Rp.   60.000,-

 

Rp.   80.000,-

Rp.   100.000,- 

Rp.   120.000,- 

Rp.   140.000,- 

 

 

Rp.   90.000,- 

Rp.   110.000,-

Rp.   130.000,-

Rp. 135.000,-

-

Rp. 135.000,-

3

Retribusi penilaian tekhnis dan penghapusan atau yang akan dihapus bukukan:

  1. Mobil penumpang
  2. Mobil bus
  3. Mobil barang, kereta tempelan/ gandengan, traktor head, kendaraan berat
  4. Sepeda motor

 

 

 

Rp.   50.000,-

Rp.   60.000,-

Rp.   70.000,-

 

 

Rp.   40.000,-

 

 

 

Rp.   100.000,-

Rp.   120.000,-

Rp.   140.000,-

 

 

Rp.   80.000,-

4

Retribusi tanda lulus uji pengganti karena hilang/rusak

Rp.   50.000,-

Rp. 100.000,-

5

Retribusi mutasi, rubah bentuk dan perubahan data kendaraan

  1. Mutasi masuk
  2. Mutasi keluar
  3. Ubah bentuk
  4. Perubahan data kendaraan dan pemilik

 

 

Rp.  25.000,-

Rp.  25.000,-

-

-

 

 

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 100.000,-

Rp. 25.000,-

 

                                                                                                                                             BUPATI LOMBOK TIMUR,

 

 

                                                                                                                                                    M. SUKIMAN AZMY

  • 01 Juli 2021