Sejarah Terbentuknya LLAJ

  • 17 November 2017

Sejak jaman Pemerintah Hindia Belanda masalah lalu lintas ditangani oleh “DEPARTEMEN WEG VERKEER EN WATER STAAT” Sebagai aturan hukum dan aturan pelaksanaannya diatur dalam ”WEG VERKEERORDONANTIE” (WVO), Stat Blad Nomor : 86 Tahun 1933

Pada Tahun 1942 s/d 1945 Departemen yang mengatur lalu lintas, tidak berjalan dikarenakan adanya perang kemerdekaan. Dan pada tahun 1950, diaktifkan kembali dibawah kendali “DEPARTEMEN LALU LINTAS DAN PENGAIRAN NEGARA” Pada tahun 1957, lahirlah Undang–Undang Nomor : 1 Tahun 1957 tentang Pokok–pokok Pemerintahan di Daerah. Atas dasar hal tersebut terbentuklah DJAWATAN LALU LINTAS DJALAN (LLD) yang dilaksanakan di 10 Propinsi (Pulau Jawa dan Sumatera).

Pada Tahun 1958 Terbit Peraturan Pemerintah Nomor : 16 Tahun 1958 yang mengatur tentang penyerahan sebagian urusan Tugas Bidang Lalu Lintas kepada Daerah Tingkat I.

Pada Tahun 1965 lahirlah : Undang–Undang Nomor : 3 Tahun 1965 yang biasa dikenal dengan Undang–Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya (UULLAJR). Sejak lahirnya UULLAJR tanggal 1 April 1965, maka WVO (1933) tidak berlaku lagi.

  • 17 November 2017