Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan , mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Bidang Perhubungan, menyelenggarakan fungsi:
- Penyusunan rencana strategis bidang perhubungan;
- Perumusan kebijakan teknis bidang Perhubungan;
- Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sarana dan prasarana perhubungan darat dan laut;
- Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan;
- Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan;
- Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perhubungan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya