Tugas Pokok & Fungsi

  • 16 Desember 2017
Tugas Pokok & Fungsi

Berdasarkan Peraturan Bupati Lombok Timur Nomor 21 Tahun 2011 tentang Uraian Tugas, Fungsi, dan Tata Kerja Dinas Perhubungan , mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah  di Bidang Perhubungan, menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyusunan rencana strategis bidang perhubungan;
  1. Perumusan kebijakan teknis bidang Perhubungan;
  2. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum bidang sarana dan prasarana perhubungan darat dan laut;
  3. Pembinaan, pengendalian, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan bidang perhubungan;
  4. Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas Perhubungan;
  5. Pelaksanaan kegiatan penatausahaan Dinas Perhubungan;
  6. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan tugas  dan fungsinya

  • 16 Desember 2017