SOP PELAYANAN PKB

  • 01 Juli 2021
SOP PELAYANAN PKB

 

PEMERINTAH KABUPATEN LOMBOK TIMUR

DINAS PERHUBUNGAN 

Jln. TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid No. 31

Pancor – Selong (Kode Pos 83611)

Nomor SOP

02

Tanggal Pembuatan

07 Desember 2020

Tanggal Revisi (ditinjau kembali)

 

Tanggal Efektif

01 Januari 2021

Disahkan Oleh

Kepala Dinas Perhubungan

Kabupaten Lombok Timur,

 

 

 

Drs. PURNAMA HADY, MH.

NIP. 196412311987031357

Bidang Sarana dan Prasarana Teknik

Nama SOP

Pelaksanaan Penanganan Saran dan Aduan

 

 

 

Dasar Hukum

Kualifikasi Pelaksana

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
  3. Peraturan Daerah Nomor 11  Tahun 2010  Tentang Retribusi Golongan Jasa Umum.
  1. Menguasai Administrasi Pengujian Kendaraan Bermotor.
  2. Memahami proses aduan, keterbukaan informasi publik.

Keterkaitan

Peralatan / Perlengkapan

  1. Kondisi pelayanan pengujian kendaraan bermotor.
  2. Pemenuhan standar minimal pelayanan.

 

Lintas Bagian :

  1. Ombudsman                       
  2. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Buku Register, Map Klip, Steples, Tip-ex, Kertas Karbon, Blangko aduan, kotak aduan.

 

Peringatan

Pencatatan dan Pendataan

Indek Kepuasan Masyarakat merupakan salah satu indikator pelayanan terhadap masyarakat

  1. Pejabat administrator
  2. Pengawas; dan
  3. Petugas penerima aduan/pelaksana.

 

 

  • 01 Juli 2021