Pemilik kendaraan bermotor wajib uji berkala harus mengajukan permohonan untuk dilakukan uji berkala perpanjangan masa berlaku kepada unit pelaksana penguji berkala kendaraan bermotor sesuai dengan domisili kendaraan bermotor yang bersangkutan selambat lambatnya 30 hari sebelum habis masa berlaku uji berkala kendaraan bermotor